Surat Keterangan Aktif Studi
Pengajuan Permohonan
Mahasiswa yang bersangkutan harus berstatus aktif, mengajukan permohonan Aktif Studi melalui SIAKAD dengan melampirkan berkas:
- Fotocopy SK PNS Terbaru (Bagi Orang Tua PNS)
Validasi Berkas
Petugas memvalidasi permohonan pada SIAKAD dan memproses penerbitan Surat Keterangan Aktif Studi. Surat diproses dan diselesaikan dalam waktu maksimal 1 hari kerja.
Penerbitan Surat
Mahasiswa mengunduh Surat Aktif Studi melalui SIAKAD.
Surat Keterangan Cuti Studi
Pengajuan Permohonan
Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan Cuti Studi dengan melampirkan berkas:
- Formulir Cuti Studi Unduh / Buka
- Fotocopy Slip UKT terakhir
- Surat Keterangan Bebas Tanggungan Perpustakaan
Validasi Berkas
Petugas memvalidasi permohonan pada SIAKAD dan memproses penerbitan Surat Keterangan Cuti Studi. Surat diproses dan diselesaikan dalam waktu maksimal 1 hari kerja.
Proses Pembuatan
Mahasiswa mengunduh Surat Cuti Studi melalui SIAKAD.
Surat Cuti Studi ditembuskan mahasiswa yang bersangkutan sesuai dengan tembusan yang tertera.
Surat Keterangan Pernah Studi
Pengajuan Permohonan
Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan Pernah Studi dengan melampirkan berkas:
- Surat Permohonan Pernah Studi kepada Rektor cq. Karo AAKK yang diketahui oleh Pimpinan Fakultas/Jurusan
- Surat Keterangan Bebas Tanggungan Perpustakaan
- Fotocopy Slip UKT terakhir
- KHS asli mulai semester 1 hingga terakhir
Penyerahan Berkas
Seluruh berkas yang telah lengkap diserahkan langsung kepada Petugas Layanan Bagian Umum (Gedung Rektorat Lt. 2) untuk dimintakan disposisi Rektor.
Proses Pembuatan
Setelah mendapatkan disposisi, Petugas Bagian Administrasi Akademik memvalidasi berkas dan memproses penerbitan Surat Keterangan Pernah Studi. Berkas diproses dan diselesaikan dalam waktu maksimal 7 hari kerja.
Surat Keterangan Mutasi Antar Jurusan
Konsultasi
Calon mahasiswa konsultasi kepada Kajur/Kaprodi (wawancara/tes) pada Jurusan/Prodi yang dituju.
Pengajuan Permohonan
Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan Mutasi Antar Jurusan secara tertulis yang ditujukan kepada Dekan dengan tembusan kepada Kajur/Kaprodi asal maupun Kajur/Kaprodi yang dituju, dilengkapi dengan berkas:
- Surat Permohonan Mutasi kepada Dekan/Kajur
- Surat Persetujuan atau Rekomendasi dari masing-masing pimpinan dari Fakultas /Jurusan asal dan yang akan dituju
- Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Fakultas
- Surat Bebas Tanggungan dari Perpustakaan Pusat
- Konversi Nilai Mata Kuliah dari Jurusan yang dituju
- Surat Persetujuan dari Orang Tua / Wali Mahasiswa
Seluruh berkas yang telah lengkap diserahkan langsung kepada Petugas Layanan Bagian Administrasi Akademik untuk dilakukan verifikasi awal.
Proses Pembuatan
Petugas memvalidasi berkas dan memproses penerbitan Surat Keterangan Mutasi antar Jurusan. Berkas diproses dan diselesaikan dalam waktu maksimal 7 hari kerja.
Keterangan:
- Surat Permohonan Mutasi harus sudah diterima Dekan paling lambat 1 minggu sebelum proses registrasi dimulai. Apabila melebihi jangka waktu tersebut maka tidak akan diproses.
- Mahasiswa yang bersangkutan harus sudah mengikuti perkuliahan secara terus menerus selama 2-3 semester dan atau telah menempuh 36-48 SKS dengan IPK minimal 3.00.
- Mahasiswa yang bersangkutan tidak pernah melanggar peraturan dan mendapatkan peringatan secara tertulis dari jurusan asal.
- Proses mutasi hanya bisa dilakukan 1 kali selama mahasiswa yang bersangkutan menjadi mahasiswa di UIN Malang.
Surat Keterangan Mutasi ke Dalam
Konsultasi
Calon mahasiswa konsultasi kepada Kajur/Kaprodi (wawancara/tes) pada Jurusan/Prodi yang dituju.
Pengajuan Permohonan
Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan Mutasi ke Dalam secara tertulis yang ditujukan kepada Rektor cq. Karo AAKK UIN Malang, dilengkapi dengan berkas:
- Surat Rekomendasi dari Kampus / PTN asal yang Akreditasinya minimal setara dengan UIN Malang
- KHS asli beserta fotocopynya
- Surat Keterangan Kelakuan Baik
- Surat Rekomendasi dari Kaprodi yang akan dituju di UIN Malang
- Surat Persetujuan dari Orang Tua / Wali Mahasiswa
Seluruh berkas diserahkan langsung kepada Petugas Layanan Bagian Administrasi Akademik.
Proses Pembuatan
Petugas memvalidasi berkas dan memproses penerbitan Surat Keterangan Mutasi ke Dalam. Berkas diproses dan diselesaikan dalam waktu maksimal 7 hari kerja.
Keterangan:
- Surat Permohonan Mutasi harus sudah diterima Rektor paling lambat 1 bulan sebelum proses registrasi dimulai. Apabila diluar dari jangka waktu tersebut maka tidak akan diproses.
- Mahasiswa yang bersangkutan harus sudah mengikuti perkuliahan secara terus menerus selama 2-3 semester dan atau telah menempuh 36-48 SKS dengan IPK minimal 3.00.
- Status mahasiswa yang bersangkutan bukan mahasiswa putus studi atau gugur studi karena sanksi dari Kampus / PTN asal .
- Mahasiswa yang bersangkutan harus mengikuti perkuliahan bahasa arab dan bersedia tinggal dan mengikuti kegiatan di ma'had selama 1 tahun.
- Mahasiswa yang bersangkutan bersedia untuk dites membaca dan menulis Al-Qur'an.
- Mahasiswa yang bersangkutan bersedia menandatangani Surat Pernyataan Bersedia Mentaati Segala Peraturan yang Berlaku di UIN Malang.
Surat Keterangan Mutasi ke Luar
Pengajuan Permohonan
Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan Mutasi ke Luar secara tertulis yang ditujukan kepada Rektor cq. Karo AAKK UIN Malang, dilengkapi dengan berkas:
- Surat Persetujuan / Rekomendasi dari dosen wali dan atau pimpinan (Dekan/Kaprodi)
- Surat Keterangan Diterima, dari Perguruan Tinggi (Fakultas/Jurusan/Prodi) yang dituju
- Surat Bebas Tanggungan dari Perpustakaan Pusat
- Slip UKT semester terakhir
- Surat Persetujuan dari Orang Tua / Wali Mahasiswa
- KHS asli mulai dari semester 1 - terakhir
Penyerahan Berkas
Seluruh berkas yang telah lengkap diserahkan langsung kepada Petugas Layanan Bagian Umum (Gedung Rektorat Lt. 2) untuk dimintakan disposisi Rektor.
Proses Pembuatan
Setelah mendapatkan disposisi, Petugas Bagian Administrasi Akademik memvalidasi berkas dan memproses penerbitan Surat Keterangan Mutasi ke Luar. Berkas diproses dan diselesaikan dalam waktu maksimal 7 hari kerja. Pengambilan pada Bagian Administrasi Akademik.
Keterangan:
- Mahasiswa yang bersangkutan telah mengikuti perkuliahan secara terus menerus selama 2-6 semester.
Perbaikan KRS / KPS
Pengajuan Permohonan
Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan Perbaikan Kartu Program Studi (KPS) kepada Petugas Layanan Bagian Administrasi Akademik, dilengkapi dengan berkas:
- Memo / Surat Persetujuan dari dosen wali untuk perbaikan KPS
Apabila kuota kelas sudah penuh maka harus konsultasi dengan admin fakultas / prodi.
Cetak Berkas
Mahasiswa yang bersangkutan mencetak KPS Perbaikan.
Perwalian Ulang
Mahasiswa yang bersangkutan melakukan Perwalian Ulang kepada dosen wali masing-masing.
Cetak Presensi
Berkas KPS Perbaiakan diserahkan ke admin fakultas/prodi untuk dilakukan pencetakan presensi.
Keterangan:
- Proses perbaikan KPS dilakukan sesuai jadwal yang tertera dalam Kalender Akademik.
Cetak Ulang KHS
Pengajuan Permohonan
Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan Cetak Ulang KHS kepada Petugas Layanan Bagian Administrasi Akademik.
Isi Formulir
Mahasiswa yang bersangkutan mengisi formulir cetak ulang KHS, dan diserahkan kepada Petugas.
Proses Pembuatan
Petugas memvalidasi berkas dan memproses penerbitan KHS.
Keterangan:
- Formulir KHS wajib diberi materai 6.000.
- 1 lembar formulir cetak ulang KHS maksimal untuk mencetak KHS 3 semester.
- KHS dimintakan tanda tangan dan stempel di fakultas/pascasarjana.
Perbaikan Ijazah
Pengajuan Permohonan
Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan Perbaikan Ijazah dengan melampirkan berkas:
- Ijazah asli yang terdapat kesalahan
- Fotocopy Ijazah SMA/MA/SMK/sederajat
- Surat Keterangan lainnya sebagai pendukung
Penyerahan Berkas
Seluruh berkas yang telah lengkap diserahkan langsung kepada Petugas Layanan Bagian Administrasi Akademik untuk dilakukan verifikasi awal.
Proses Pembuatan
Petugas memvalidasi berkas dan memproses penerbitan Ijazah Perbaikan. Berkas diproses dan diselesaikan dalam waktu maksimal 30 hari kerja.
Keterangan:
- Apabila ijazah rusak dikarenakan kesalahan redaksional dari Petugas Bagian Administrasi Akademik, maka akan diterbikan Cetak Ijazah Ulang.
- Apabila ijazah rusak dikarenakan kesalahan redaksional dari data dukung saat pendaftaran wisudaonline atau ujian skripsi tidak valid, maka akan diterbikan Surat Keterangan Perbaikan Ijazah.
Surat Keterangan Pengganti Ijazah
Pengajuan Permohonan
Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan Pengganti Ijazah dengan melampirkan berkas:
- Surat Kehilangan dari Kepolisian (Jika ijazah hilang) / ijazah atau transkrip nilai asli (Jika ijazah rusak)
- Fotocopy ijazah/transkrip nilai yang hilang/rusak
- Pas foto berwarna ukuran 3x4, memakai jas almamater UIN Malang, dengan background merah, sebanyak 3 lembar.
Penyerahan Berkas
Seluruh berkas yang telah lengkap diserahkan langsung kepada Petugas Layanan Bagian Administrasi Akademik untuk dilakukan verifikasi awal.
Proses Pembuatan
Petugas memvalidasi berkas dan memproses penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah. Berkas diproses dan diselesaikan dalam waktu maksimal 7 hari kerja.
Surat Keterangan Lulus (SKL)
Pengajuan Permohonan
Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan SKL dengan melampirkan berkas:
- Cetak Formulir Pendaftaran Wisuda Online
- Fotocopy SK Yudisium dari fakultas
- Fotocopy Blanko Bebas Tanggungan Administrasi
Penyerahan Berkas
Seluruh berkas yang telah lengkap diserahkan langsung kepada Petugas Layanan Bagian Administrasi Akademik untuk dilakukan verifikasi awal.
Kemudian mahasiswa mengisi biodata di Buku Pembuatan SKL yang disediakan.
Proses Pembuatan
Petugas memvalidasi berkas dan memproses penerbitan SKL. Berkas diproses dan diselesaikan dalam waktu maksimal 7 hari kerja.
Pendaftaran Wisuda dan Ketentuan Foto Ijazah
Mahasiswa mendaftar Ujian Skripsi / Tesis / Disertasi
Mahasiswa mengikuti pelaksanaan Ujian Skripsi / Tesis / Disertasi
Mahasiswa dinyatakan Lulus Ujian Skripsi / Tesis / Disertasi
Admin Fakultas mencetak SK Yudisium dan meng-entry jumlah calon wisudawan dan tanggal yudisium di SIAKAD
Mahasiswa menyelesaikan bebas tanggungan pada:
- Program Studi
- Fakultas/Pascasarjana
- Perpustakaan
- Keuangan
Mahasiswa meng-entry biodata, melakukan pendaftaran wisuda online dan mengunggah foto pada SIAKAD dan website alumni paling lambat 3 minggu sebelum pelaksanaan prosesi wisuda
Pelepasan mahasiswa calon wisudawan di fakultas/pascasarjana dan pembagian kartu alumni
Pelaksanaan prosesi wisuda
Ketentuan Foto Ijazah, Transkrip Nilai, dan Buku Wisuda berdasarkan SK Nomor: Un.03/PP.00.9/4317/2014
- Foto berwarna terbaru dangan background putih, ukuran 3x4.
- Foto dicetak menggunakan kertas doff standar studio foto sebanyak 12 lembar.
- Foto bukan hasil Montage atau perubahan pada fisik.
- Bagi laki-laki:
- 1. Memakai jas almamater UIN Malang
- 2. Memakai dasi berwarna hitam / gelap
- 3. Memakai kemeja berkerah warna putih polos
- 4. Tidak memakai penutup kepala
- 5. Tidak memakai aksesoris
- 6. Rambut harus rapi
- 7. Tidak berkacamata
- 8. Daun telinga harus terlihat
- Bagi perempuan:
- 1. Memakai jas almamater UIN Malang
- 2. Memakai jilbab berwarna hitam
- 3. Memakai kemeja berkerah warna putih polos
- 4. Tidak memakai cadar
- 5. Tidak memakai aksesoris berlebihan
- 6. Tidak bersanggul
- 7. Tidak berkacamata
- Foto dikumpulkan pada Bagian Administrasi Akademik Fakultas/Pascasarjana pada saat pendaftaran Ujian Skripsi / Tesis / Disertasi.
- Apabila foto tidak sesuai dengan ketentuan, maka foto tidak akan ditempelkan pada Ijazah dn Transkrip Nilai.