Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan cuti studi dengan melampirkan berkas:
Seluruh berkas yang telah lengkap diserahkan langsung kepada Petugas Layanan Bagian Administrasi Akademik untuk dilakukan verifikasi awal.
Petugas memvalidasi berkas dan menerbitkan Surat Keterangan Aktif Studi. Berkas diproses dan diselesaikan dalam waktu maksimal 1 hari kerja.
Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan cuti studi dengan melampirkan berkas:
Seluruh berkas yang telah lengkap diserahkan langsung kepada Petugas Layanan Bagian Administrasi Akademik untuk dilakukan verifikasi awal.
Petugas memvalidasi berkas dan menerbitkan Surat Keterangan Cuti Studi. Berkas diproses dan diselesaikan dalam waktu maksimal 7 hari kerja.
Berkas Cuti Studi ditembuskan mahasiswa yang bersangkutan sesuai dengan tembusan yang tertera.
Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan Pernah Studi dengan melampirkan berkas:
Seluruh berkas yang telah lengkap diserahkan langsung kepada Petugas Layanan Bagian Umum (Gedung Rektorat Lt. 2) untuk dimintakan disposisi Rektor.
Setelah mendapatkan disposisi, Petugas Bagian Administrasi Akademik memvalidasi berkas dan menerbitkan Surat Keterangan Pernah Studi. Berkas diproses dan diselesaikan dalam waktu maksimal 7 hari kerja.
Calon mahasiswa konsultasi kepada Kajur/Kaprodi (wawancara/tes) pada Jurusan/Prodi yang dituju.
Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan mutasi secara tertulis yang ditujukan kepada Dekan dengan tembusan kepada Kajur/Kaprodi asal maupun Kajur/Kaprodi yang dituju, dilengkapi dengan berkas:
Seluruh berkas yang telah lengkap diserahkan langsung kepada Petugas Layanan Bagian Administrasi Akademik untuk dilakukan verifikasi awal.
Petugas memvalidasi berkas dan menerbitkan Surat Keterangan Mutasi antar Jurusan. Berkas diproses dan diselesaikan dalam waktu maksimal 7 hari kerja.
Calon mahasiswa konsultasi kepada Kajur/Kaprodi (wawancara/tes) pada Jurusan/Prodi yang dituju.
Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan Mutasi ke Dalam secara tertulis yang ditujukan kepada Rektor cq. Karo AAKK UIN Malang, dilengkapi dengan berkas:
Seluruh berkas diserahkan langsung kepada Petugas Layanan Bagian Administrasi Akademik.
Petugas memvalidasi berkas dan menerbitkan Surat Keterangan Mutasi ke Dalam. Berkas diproses dan diselesaikan dalam waktu maksimal 7 hari kerja.