MIU Login

Layanan

Daftar Layanan Akademik

Cetak Surat Keterangan Aktif Studi
Alur Layanan Pengajuan Cuti Studi
LANGKAH 01

Pengajuan Permohonan

Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan cuti studi dengan melampirkan berkas:

  • Fotocopy SK PNS Terbaru (Bagi Orang Tua PNS)
  • Fotocopy Slip UKT terakhir
LANGKAH 02

Penyerahan Berkas

Seluruh berkas yang telah lengkap diserahkan langsung kepada Petugas Layanan Bagian Administrasi Akademik untuk dilakukan verifikasi awal.

LANGKAH 03

Proses Pembuatan

Petugas memvalidasi berkas dan menerbitkan Surat Keterangan Aktif Studi. Berkas diproses dan diselesaikan dalam waktu maksimal 1 hari kerja.

Alur Layanan Pengajuan Cuti Studi
LANGKAH 01

Pengajuan Permohonan

Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan cuti studi dengan melampirkan berkas:

  • Formulir Cuti Studi
  • Fotocopy Slip UKT terakhir
  • Surat Keterangan Bebas Tanggungan Perpustakaan
LANGKAH 02

Penyerahan Berkas

Seluruh berkas yang telah lengkap diserahkan langsung kepada Petugas Layanan Bagian Administrasi Akademik untuk dilakukan verifikasi awal.

LANGKAH 03

Proses Pembuatan

Petugas memvalidasi berkas dan menerbitkan Surat Keterangan Cuti Studi. Berkas diproses dan diselesaikan dalam waktu maksimal 7 hari kerja.

Berkas Cuti Studi ditembuskan mahasiswa yang bersangkutan sesuai dengan tembusan yang tertera.

Alur Layanan Pengajuan Cuti Studi
LANGKAH 01

Pengajuan Permohonan

Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan Pernah Studi dengan melampirkan berkas:

  • Surat Permohonan Pernah Studi kepada Rektor cq. Karo AAKK yang diketahui oleh Pimpinan Fakultas/Jurusan
  • Surat Keterangan Bebas Tanggungan Perpustakaan
  • Fotocopy Slip UKT terakhir
  • KHS asli mulai semester 1 hingga terakhir
LANGKAH 02

Penyerahan Berkas

Seluruh berkas yang telah lengkap diserahkan langsung kepada Petugas Layanan Bagian Umum (Gedung Rektorat Lt. 2) untuk dimintakan disposisi Rektor.

LANGKAH 03

Proses Pembuatan

Setelah mendapatkan disposisi, Petugas Bagian Administrasi Akademik memvalidasi berkas dan menerbitkan Surat Keterangan Pernah Studi. Berkas diproses dan diselesaikan dalam waktu maksimal 7 hari kerja.

Alur Layanan Pengajuan Cuti Studi
LANGKAH 1

Konsultasi

Calon mahasiswa konsultasi kepada Kajur/Kaprodi (wawancara/tes) pada Jurusan/Prodi yang dituju.

LANGKAH 2

Pengajuan Permohonan

Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan mutasi secara tertulis yang ditujukan kepada Dekan dengan tembusan kepada Kajur/Kaprodi asal maupun Kajur/Kaprodi yang dituju, dilengkapi dengan berkas:

  • Surat Permohonan Mutasi kepada Dekan/Kajur
  • Surat Persetujuan atau Rekomendasi dari masing-masing pimpinan dari Fakultas /Jurusan asal dan yang akan dituju
  • Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Fakultas
  • Surat Bebas Tanggungan dari Perpustakaan Pusat
  • Konversi Nilai Mata Kuliah dari Jurusan yang dituju
  • Surat Persetujuan dari Orang Tua / Wali Mahasiswa
  • Seluruh berkas yang telah lengkap diserahkan langsung kepada Petugas Layanan Bagian Administrasi Akademik untuk dilakukan verifikasi awal.

LANGKAH 3

Proses Pembuatan

Petugas memvalidasi berkas dan menerbitkan Surat Keterangan Mutasi antar Jurusan. Berkas diproses dan diselesaikan dalam waktu maksimal 7 hari kerja.

Keterangan:

  • Surat Permohonan Mutasi harus sudah diterima Dekan paling lambat 1 minggu sebelum proses registrasi dimulai. Apabila melebihi jangka waktu tersebut maka tidak akan diproses.
  • Mahasiswa yang bersangkutan harus sudah mengikuti perkuliahan secara terus menerus selama 2-3 semester dan atau telah menempuh 36-48 SKS dengan IPK minimal 3.00.
  • Mahasiswa yang bersangkutan tidak pernah melanggar peraturan dan mendapatkan peringatan secara tertulis dari jurusan asal.
  • Proses mutasi hanya bisa dilakukan 1 kali selama mahasiswa yang bersangkutan menjadi mahasiswa di UIN Malang.
Alur Layanan Pengajuan Cuti Studi
LANGKAH 1

Konsultasi

Calon mahasiswa konsultasi kepada Kajur/Kaprodi (wawancara/tes) pada Jurusan/Prodi yang dituju.

LANGKAH 2

Pengajuan Permohonan

Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan Mutasi ke Dalam secara tertulis yang ditujukan kepada Rektor cq. Karo AAKK UIN Malang, dilengkapi dengan berkas:

  • Surat Rekomendasi dari Kampus / PTN asal yang Akreditasinya minimal setara dengan UIN Malang
  • KHS asli beserta fotocopynya
  • Surat Keterangan Kelakuan Baik
  • Surat Rekomendasi dari Kaprodi yang akan dituju di UIN Malang
  • Surat Persetujuan dari Orang Tua / Wali Mahasiswa
  • Seluruh berkas diserahkan langsung kepada Petugas Layanan Bagian Administrasi Akademik.

LANGKAH 3

Proses Pembuatan

Petugas memvalidasi berkas dan menerbitkan Surat Keterangan Mutasi ke Dalam. Berkas diproses dan diselesaikan dalam waktu maksimal 7 hari kerja.

Keterangan:

  • Surat Permohonan Mutasi harus sudah diterima Rektor paling lambat 1 bulan sebelum proses registrasi dimulai. Apabila diluar dari jangka waktu tersebut maka tidak akan diproses.
  • Mahasiswa yang bersangkutan harus sudah mengikuti perkuliahan secara terus menerus selama 2-3 semester dan atau telah menempuh 36-48 SKS dengan IPK minimal 3.00.
  • Status mahasiswa yang bersangkutan bukan mahasiswa putus studi atau gugur studi karena sanksi dari Kampus / PTN asal .
  • Mahasiswa yang bersangkutan harus mengikuti perkuliahan bahasa arab dan bersedia tinggal dan mengikuti kegiatan di ma'had selama 1 tahun.
  • Mahasiswa yang bersangkutan bersedia untuk dites membaca dan menulis Al-Qur'an.
  • Mahasiswa yang bersangkutan bersedia menandatangani Surat Pernyataan Bersedia Mentaati Segala Peraturan yang Berlaku di UIN Malang.