Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan Aktif Studi dengan melampirkan berkas:
Seluruh berkas yang telah lengkap diserahkan langsung kepada Petugas Layanan Bagian Administrasi Akademik untuk dilakukan verifikasi awal.
Petugas memvalidasi berkas dan memproses penerbitan Surat Keterangan Aktif Studi. Berkas diproses dan diselesaikan dalam waktu maksimal 1 hari kerja.
Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan Cuti Studi dengan melampirkan berkas:
Seluruh berkas yang telah lengkap diserahkan langsung kepada Petugas Layanan Bagian Administrasi Akademik untuk dilakukan verifikasi awal.
Petugas memvalidasi berkas dan memproses penerbitan Surat Keterangan Cuti Studi. Berkas diproses dan diselesaikan dalam waktu maksimal 7 hari kerja.
Berkas Cuti Studi ditembuskan mahasiswa yang bersangkutan sesuai dengan tembusan yang tertera.
Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan Pernah Studi dengan melampirkan berkas:
Seluruh berkas yang telah lengkap diserahkan langsung kepada Petugas Layanan Bagian Umum (Gedung Rektorat Lt. 2) untuk dimintakan disposisi Rektor.
Setelah mendapatkan disposisi, Petugas Bagian Administrasi Akademik memvalidasi berkas dan memproses penerbitan Surat Keterangan Pernah Studi. Berkas diproses dan diselesaikan dalam waktu maksimal 7 hari kerja.
Calon mahasiswa konsultasi kepada Kajur/Kaprodi (wawancara/tes) pada Jurusan/Prodi yang dituju.
Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan Mutasi Antar Jurusan secara tertulis yang ditujukan kepada Dekan dengan tembusan kepada Kajur/Kaprodi asal maupun Kajur/Kaprodi yang dituju, dilengkapi dengan berkas:
Seluruh berkas yang telah lengkap diserahkan langsung kepada Petugas Layanan Bagian Administrasi Akademik untuk dilakukan verifikasi awal.
Petugas memvalidasi berkas dan memproses penerbitan Surat Keterangan Mutasi antar Jurusan. Berkas diproses dan diselesaikan dalam waktu maksimal 7 hari kerja.
Calon mahasiswa konsultasi kepada Kajur/Kaprodi (wawancara/tes) pada Jurusan/Prodi yang dituju.
Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan Mutasi ke Dalam secara tertulis yang ditujukan kepada Rektor cq. Karo AAKK UIN Malang, dilengkapi dengan berkas:
Seluruh berkas diserahkan langsung kepada Petugas Layanan Bagian Administrasi Akademik.
Petugas memvalidasi berkas dan memproses penerbitan Surat Keterangan Mutasi ke Dalam. Berkas diproses dan diselesaikan dalam waktu maksimal 7 hari kerja.
Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan Mutasi ke Luar secara tertulis yang ditujukan kepada Rektor cq. Karo AAKK UIN Malang, dilengkapi dengan berkas:
Seluruh berkas yang telah lengkap diserahkan langsung kepada Petugas Layanan Bagian Umum (Gedung Rektorat Lt. 2) untuk dimintakan disposisi Rektor.
Setelah mendapatkan disposisi, Petugas Bagian Administrasi Akademik memvalidasi berkas dan memproses penerbitan Surat Keterangan Mutasi ke Luar. Berkas diproses dan diselesaikan dalam waktu maksimal 7 hari kerja. Pengambilan pada Bagian Administrasi Akademik.
Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan Perbaikan Kartu Program Studi (KPS) kepada Petugas Layanan Bagian Administrasi Akademik, dilengkapi dengan berkas:
Apabila kuota kelas sudah penuh maka harus konsultasi dengan admin fakultas / prodi.
Mahasiswa yang bersangkutan mencetak KPS Perbaikan.
Mahasiswa yang bersangkutan melakukan Perwalian Ulang kepada dosen wali masing-masing.
Berkas KPS Perbaiakan diserahkan ke admin fakultas/prodi untuk dilakukan pencetakan presensi.
Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan Cetak Ulang KHS kepada Petugas Layanan Bagian Administrasi Akademik.
Mahasiswa yang bersangkutan mengisi formulir cetak ulang KHS, dan diserahkan kepada Petugas.
Petugas memvalidasi berkas dan memproses penerbitan KHS.
Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan Perbaikan Ijazah dengan melampirkan berkas:
Seluruh berkas yang telah lengkap diserahkan langsung kepada Petugas Layanan Bagian Administrasi Akademik untuk dilakukan verifikasi awal.
Petugas memvalidasi berkas dan memproses penerbitan Ijazah Perbaikan. Berkas diproses dan diselesaikan dalam waktu maksimal 30 hari kerja.
Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan Pengganti Ijazah dengan melampirkan berkas:
Seluruh berkas yang telah lengkap diserahkan langsung kepada Petugas Layanan Bagian Administrasi Akademik untuk dilakukan verifikasi awal.
Petugas memvalidasi berkas dan memproses penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah. Berkas diproses dan diselesaikan dalam waktu maksimal 7 hari kerja.
Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan SKL dengan melampirkan berkas:
Seluruh berkas yang telah lengkap diserahkan langsung kepada Petugas Layanan Bagian Administrasi Akademik untuk dilakukan verifikasi awal.
Kemudian mahasiswa mengisi biodata di Buku Pembuatan SKL yang disediakan.
Petugas memvalidasi berkas dan memproses penerbitan SKL. Berkas diproses dan diselesaikan dalam waktu maksimal 7 hari kerja.
Mahasiswa mendaftar Ujian Skripsi / Tesis / Disertasi
Mahasiswa mengikuti pelaksanaan Ujian Skripsi / Tesis / Disertasi
Mahasiswa dinyatakan Lulus Ujian Skripsi / Tesis / Disertasi
Admin Fakultas mencetak SK Yudisium dan meng-entry jumlah calon wisudawan dan tanggal yudisium di SIAKAD
Mahasiswa melakukan pembayaran wisuda di bank
Mahasiswa menyelesaikan tanggungan administrasi pada:
Mahasiswa meng-entry biodata, melakukan pendaftaran wisuda online dan mengunggah foto pada SIAKAD dan website alumni paling lambat 3 minggu sebelum pelaksanaan prosesi wisuda
Pelepasan mahasiswa calon wisudawan di fakultas/pascasarjana dan pembagian kartu alumni
Pelaksanaan prosesi wisuda